BERITA DIY - Berbagai bantuan telah maupun akan dicairkan oleh pemerintah. Salah satunya BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja sejumlah Rp 1 Juta, simak syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya.
Untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberapa syarat bagi para pekerja yang ingin mendapat bantuan tersebut.
Dengan adanya syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker diharapkan BLT Subsidi Gaji dapat dialokasikan bagi pekerja yang benar-benar membutuhkan. Sehingga bantuan tersebut tidak salah sasaran.
Lantas, apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat BLT Subsidi Gaji? Berikut syarat-syarat untuk pekerja yang ingin mendapat bantuan tersebut.
Syarat-syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji:
1. Pekerja yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor barang konsumsi, perdagangan, jasa transportasi, dan properti
3. Pekerja yang tinggal di daerah yang memiliki Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dibawah Rp 3,5 Juta
4. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan