Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji, Karyawan di Bawah Gaji Rp3,5 Juta Bisa Dapat Uang Tambahan Rp1 Juta

- 24 Juli 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi - Update syarat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta terbaru diperuntukan untuk 8 juta karyawan dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi - Update syarat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta terbaru diperuntukan untuk 8 juta karyawan dengan upah di bawah Rp3,5 juta. /pixabay/EmAji

- Pekerja/buruh/karyawan yang menerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

Baca Juga: Batas Gaji Karyawan yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, BSU Akan Cair ke 8 Juta Orang

- Upah di bawah Rp3,5 juta

- Pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta, batasan kriteria upah dilihat dari UMK

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM.

Jika Anda belum mengetahui zona PPKM berada di level berapa, maka Anda bisa melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Di dalam kedua Inmendagri tersebut, dipaparkan wilayah mana saja dalam tingkat Kabupaten atau Kota di 28 Provinsi se Indonesia yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan Level 4 dan Daerah Mana Saja yang Menerapkan di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x