- Pekerja/buruh/karyawan yang menerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4
- Upah di bawah Rp3,5 juta
- Pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta, batasan kriteria upah dilihat dari UMK
- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM.
Jika Anda belum mengetahui zona PPKM berada di level berapa, maka Anda bisa melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.
Di dalam kedua Inmendagri tersebut, dipaparkan wilayah mana saja dalam tingkat Kabupaten atau Kota di 28 Provinsi se Indonesia yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca Juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan Level 4 dan Daerah Mana Saja yang Menerapkan di Seluruh Indonesia