Jadwal Resmi Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 2 2021, BLT UMKM Ditransfer ke 1,5 Juta Orang BULAN INI

- 24 Juli 2021, 07:36 WIB
Jadwal resmi pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021.
Jadwal resmi pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021. /Instagram.com/@kemenkopukm/

Kemenkop menegaskan, BPUM Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat. Selain itu, bantuan tunai diberikan ke UMKM yang belum pernah menerima BPUM.

Adapun, syarat penerima BLT UMKM adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 7 Hal yang Bikin Gagal Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Tunai di 2 Link Resmi

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x