BERITA DIY - Karyawan di 49 daerah yang menerapkan PPKM Level 4 bersiap-siap mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
Kepastian telah diberikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Bahkan, ia mengatakan rencananya BSU subdisi gaji akan diberikan ke delapan juta karyawan.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida dikutip dari kemnaker.go.id.
Pemerintah recananya menyiapkan anggaran Rp 8 triliun untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4. Lalu, karyawan di mana saja yang bakal dapat bantuan?
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4:
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Namun, perlu diperhatikan, tak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta. Ada beberapa syarat untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini rinciannya:
1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja atau buruh penerima Upah.
3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini 12 Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta
5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Aturan mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Nantinya, dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dikirim langsung ke rekening karyawan penerima bansos.***