Untuk diketahui, bansos ini diberikan kepada masyarakat yang NIK miliknya telah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Adapun syarat penerima Bansos Sembako Rp 400 ribu dan tambahan beras 10 kg dari Kemensos adalah sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Kemensos sendiri telah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan sebagai cek daftar penerima bansos yang semula dtks.kemensos.go.id kini menjadi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut tata cara cek penerima bansos Sembako Juli 2021:
- Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
- Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
- Tekan tombol ‘cari data’
Kemudian, tunggu beberapa saat karena sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang dimasukkan, serta memunculkan nama yang tersedia dalam database Kemensos.***