Penerima BPNT Kemensos Dapat Tambahan Beras 10 Kg Untuk 18,8 Juta KPM di Juli 2021, Ini Syaratnya

- 21 Juli 2021, 18:31 WIB
Bansos Sembako Kemensos kembali cair Juli 2021 sebesar Rp 400 ribu plus beras 10 kg.
Bansos Sembako Kemensos kembali cair Juli 2021 sebesar Rp 400 ribu plus beras 10 kg. /tangkap layar instagram.com/ @kemensosri

 

BERITA DIY - Bermitra dengan perum Bulog, Kemensos beri jatah beras 10 kg per KPM untuk penerima BPNT/Bansos Sembako pada Juli 2021. Meskipun begitu, penyaluran kedua jenis bantuan ini akan dipisah.

Bansos sembako tetap disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui elektronik warong (e-warong). Sementara, tambahan bantuan beras 10 kg akan diberikan melalui gerai Bulog yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dari penambahan bantuan beras 10 kg ini tidak lain untuk membantu pemenuhan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selamat! Cek Penerima Kartu Sembako BPNT Dapat Tambahan Dana Rp 400 Ribu dan Beras 10 Kilogram di Sini

“Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,” kata Mensos, Tri Rismaharini dilansir dari laman kemensos.go.id.

Sebagaimana diketahui, BPNT/Kartu Sembako adalah salah satu produk bantuan unggulan milik Kemensos untuk masyarakat rentan yang terdaftar. Periode BPNT berlangsung selama satu tahun atau dimulai sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang.

Nominal yang diberikan yakni sebesar Rp 200 ribu. Namun, pada bulan ini, BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus. Sehingga mereka seperti menerima 14 bulan.

Artinya KPM berhak mendapat BPNT/Kartu Sembako pada bulan Juli dan Agustus masing-masing sebesar Rp 400 ribu. Kemensos telah menargetkan 18,8 Juta KPM merasakan manfaat dari BPNT/Kartu Sembako pada Juli 2021 dengan total anggaran sebesar Rp42,3 triliun.

Baca Juga: CUMA PAKAI KTP dan KK! Ini Cara Daftar Kartu Sembako Murah BPNT KKS 2021, Simak Cara Dapat Bansos Rp400 Ribu

 

Untuk diketahui, bansos ini diberikan kepada masyarakat yang NIK miliknya telah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Adapun syarat penerima Bansos Sembako Rp 400 ribu dan tambahan beras 10 kg dari Kemensos adalah sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako

Kemensos sendiri telah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan sebagai cek daftar penerima bansos yang semula dtks.kemensos.go.id kini menjadi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut tata cara cek penerima bansos Sembako Juli 2021:

  1. Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
  4. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
  5. Tekan tombol ‘cari data’

Kemudian, tunggu beberapa saat karena sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang dimasukkan, serta memunculkan nama yang tersedia dalam database Kemensos.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x