7 Daftar Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Dapat BPUM: Bantuan Rp1,2 Juta Siap Cair Juli 2021

- 21 Juli 2021, 11:18 WIB
ILUSTRASI: Tujuh daftar pelaku usaha mikro yang berhak dapat BPUM 2021, bantuan Rp1,2 juta siap cair Juli 2021.
ILUSTRASI: Tujuh daftar pelaku usaha mikro yang berhak dapat BPUM 2021, bantuan Rp1,2 juta siap cair Juli 2021. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY – Daftar pelaku Usaha Mikro yang berhak dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Juli 2021 yaitu yang telah memenuhi syarat dan berkas sebagai penerima bantuan Rp1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah merilis siapa saja pelaku Usaha Mikro yang berhak masuk dalam daftar penerima BPUM 2021.

Adapun bantuan Rp1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro tersebut akan dijadwalkan cair ke rekening penerima mulai Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online BPUM UMKM Tahap 3 via Link e-form BRI, BLT Usaha Mikro Rp1,2 Juta Cair Juli 2021

Jadwal pencairan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, 2 Juli 2021. Hal tersebut menyusul adanya kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu.

Pada Konferensi Pers yang juga digelar secara virtual melalui akun YouTube Kemenkeu RI tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa akan melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta tersebut kepada 3 juta pelaku Usah Mikro mulai Juli hingga September 2021 mendatang.

Sebanyak 3 juta pelaku Usaha Mikro yang berhak dapat bantuan tersebut berasal dari sisa target penerima BPUM tahun 2021, di mana total awal sebanyak 12,8 juta dan yang dapat bantuan Rp1,2 juta pada tahap 1 dan 2 sebanyak 9,8 juta penerima.

Baca Juga: Bantuan Usaha Mikro Cair Sampai September: Daftar Penerima BPUM Rp1,2 Juta Bisa Dicek dengan 3 Cara Ini

Selengkapnya, berikut pelaku usaha mikro yang masuk dalam daftar penerima dan berhak dapat BPUM 2021 yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha Mikro yang berstatus WNI
  2. Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP Elektronik
  3. Pendaftar memiliki usaha mikro yang telah lengkap dengan dokumen pengajuan BPUM
  4. Pelaku Usaha Mikro tidak berstatus ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menjadi penerima KUR
  6. Pelaku UsahaMikro yang telah melakukan pengajuan berkas pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan KTP, KK, SKU atau NIB
  7. Pelaku Usaha Mikro yang telah mengisi formulir pendaftaran BPUM secara online atau offline

Nantinya, pelaku Usaha Mikro yang masuk dalam daftar penerima BPUM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan bantuan Rp1,2 juta, salah satunya melalui SMS dari BRI Info.

Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Jadi Penerima BPUM 2021: Ini Syarat Dapat Banpres Rp1,2 Juta

Selain menunggu dihubungi pihak bank penyalur, pelaku Usaha Mikro bisa cek secara online melalui link yang disediakan bank BRI, eform.bri.co.id dengan cara berikut:

  • Siapkan nomor KTP pelaku usaha mikro
  • Buka link eform.bri.co.id
  • Masukkan nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian

Jika muncul latar berwarna hijau maka pelaku Usaha Mikro dinyatakan lolos jadi penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.

Selanjutnya dapat melakukan pencairan BPUM ke bank BRI dengan membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan mengisi SPTJM.

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Daftar Penerima Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Tanpa Login banpresbpum.co.id, Ayo Cek Namamu

Dana bantuan Rp1,2 juta siap cair ke rekening BRI milik pelaku usaha mikro yang berhak jadi penerima BPUM tersebut.

Sementara itu, alokasi dana bantuan Rp1,2 juta yang siap cair mulai Juli 2021 hingga September mendatang yaitu sejumlah Rp3,6 triliun yang diberikan kepada 3 juta pelaku Usaha Mikro yang masuk dalam daftar penerima BPUM.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x