Baca Juga: Daftar Promo Spesial Hari Raya Idul Adha 2021: Ada Hokben, Geprek Bensu, BreadTalk, dan Traffic Bun
Kalau ingin berpuasa, umat muslim bisa melalukanya kembali di tanggal 14 Dzulhijjah atau di tanggal 24 Juli 2021.
Setelah menunaikan shola ied selanjutnya menyembelih hewan-hewan qurban yang telah disiapkan. Hewan yang bisa dikurbankan diantaranya sapi, kerbau, domba, kambing, dan unta.
Daging yang terkumpul dari semua hewan yang disembelih dibagikan sesuai porsi yang telah disyariatkan agama.
Dalam hadis dari perowi Ahmad, Nabi Muhammas SAW bersabda, ‘Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya,’ (HR Ahmad).
Dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa shohibul qurban atau orang yang berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurban sedangkan sisanya diberikan pada yang lebih membutuhkan.
Sedangkan ibadah qurban yang dinazarkan, orang yang berqurban nazar tidak boleh mengambil atau memanfaatkan sedikit atau satu bagian pun daging qurban.
Untuk porsi pembagian daging hewan qurban, sebagian ulama berpendapat bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian:
- 1/3 untuk orang yang berqurban
- 1/3 untuk kaum fakir miskin
- 1/3 untuk dihadiahkan
Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama