Pendapat Imam Syafi’i berpendapat bahwa daging qurban yang diterima orang miskin statusnya tamlik atau punya hak kepemilikan secara penuh dan diberikan dengan kondisi daging segar bukan olahan atau siap saji.
Artinya 1/3 daging yang didapat bebas akan diapakan oleh si penerima, bisa dikonsumsi, dijual, disedekahkan, atau lainnya.
Demikian penjelasan waktu penyembelihan hewan qurban serta pembagian porsi daging qurban sesuai hak-nya.***