Hukum Sholat Idul Adha Sendirian di Rumah Menurut Penjelasan MUI

- 19 Juli 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi sholat - Hukumnya sholat Idul Adha 1442 H dari rumah menurut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia
Ilustrasi sholat - Hukumnya sholat Idul Adha 1442 H dari rumah menurut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia /FREEPIK/rawpixel.com

Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum juga teratasi dan angka penyebarannya masih tinggi, opsi sholat Idul Adha berjamaah di masjid sementara ini bisa dihilangkan.

“Melakukan sholat Idul Adha di masjid itu lebih utama karena memuliakan masjid, kecuali bila ada udzur (halangan). Nah, sekarang kan udzurnya pandemi, kalau memaksakan untuk kumpul di masjid itu kan bisa bahaya,” kata Kiai Mukti Ali.

Bahkan suatu ibadah yang nilainya baik jika pelaksanaannya malah membahayakan orang lain atau menimbulkan mudharat (kerugian), hukumnya haram.

“Kalau berkumpul kemudian saling menularkan berarti kan membahayakan orang lain dan itu hukumnya haram,” lanjutnya.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Kurban Online dan Rekomendasi Aplikasi untuk Qurban Online

Ditambah lagi keterangan dari buku Qawaid al-Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah Fikih), adanya bahaya itu harus dihilangkan dan harus dihindari agar tidak membahayakan diri atau orang sekitar.

Malah dengan menjaga diri dari kerugian, momentum tersebut mendatangkan ganjaran penggantinya.

“Pertama, sholatnya sah meskipun munfarid. Kemudian dia juga mendapat pahala karena berusaha untuk tidak membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” penjelasan KH Mukti Ali soal hukum sholat Idul Adha di rumah.

Terakhir, dari MUI juga menyampaikan bahwa inti dari lebaran Idul Adha ini adalah memohon ampunan dalam rangka menambah ketaatan kepada Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x