Namun, ada sejumlah kriteria UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. Berikut ini rincian kriteria penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Segera Cair ke 3 Juta UMKM, Ini Bocoran Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan prajurit TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).***