NIK KTP Tidak Ada di Eform BRI, Coba Cara Lain Cek Penerima BLT UMKM via Online di Link Ini

- 18 Juli 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI: Coba cara lain cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta via online jika NIK KTP tidak ada atau tidak terdaftar di link Eform BRI (eform.bri.co.id).
ILUSTRASI: Coba cara lain cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta via online jika NIK KTP tidak ada atau tidak terdaftar di link Eform BRI (eform.bri.co.id). /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada atau tidak terdaftar jadi penerima di link Eform BRI (eform.bri.co.id), pelaku UMKM bisa coba cara lain cek penerima BLT via onlie melalui link yang disediakan bank penyalur BPUM Rp1,2 juta lainnya.

Adapun link tersebut yaitu banpresbpum.id yang merupakan link resmi dari bank BNI untuk cek penerima BLT UMKM  jika NIK KTP tidak ada atau tidak terdaftar di link Eform BRI (eform.bri.co.id).

Eform BRI (eform.bri.co.id) dan banpresbpum.id dari BNI merupakan dua link resmi dari bank penyalur BPUM Rp1,2 juta usulan Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Cair, Begini Cara Daftar dan Cek Bantuan BPUM Tahap 3 Modal KTP

Keduanya dapat dicek dengan mudah cukup menggunakan NIK KTP, kemudian dimasukkan pada kolom yang tersedia di link banpresbpum.id atau Eform BRI (eform.bri.co.id).

Jika dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM, penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan dengan cara verifikasi berkas berupa KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan SPTJM yang disediakan bank penyalur tersebut.

Penyaluran BLT Rp1,2 juta kepada 3 juta pelaku UMKM akan segera dimulai pemerintah pada Juli hingga September 2021 mendatang.

Baca Juga: Login banpresbpum.id, Cek Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Tahap 3, Cukup Pakai KTP, BLT UMKM Cair

Kabar baik mengenai penyaluran dana BPUM tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers yang juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube Kemenkeu RI.

Percepatan penyaluran dana BLT UMKM tersebut dilakukan pemerintah menyusul adanya kebijakan PPKM Darurat sejak 3 – 20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x