“PPKM Darurat ini pada bulan Juli sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp3,6 triliun bagi 3 juta umkm bisa diberikan pada masyarakat sehingga bisa membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat,” terang Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Adapun jumlah 3 juta penerima BPUM tersebut berasal dari sisa target penyaluran BLT UMKM yang sebelumnya berjumlah 12,8 juta dan telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada kuartal 1 dan 2 tahun 2021 ini.
Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima BLT ini akan berkesempatan mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta, namun sebelumnya para pelaku UMKM tersebut harus sudah memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran.
Syarat pendaftaran BPUM yang harus sudah terpenuhi yaitu seperti berstatus WNI, memiliki KTP Elektronik, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima KUR, dan memiliki usaha mikro yang melengkapi berkas untuk pendaftaran BPUM.
Kemudian telah mengajukan berkas pengajuan pendaftaran BPUM berupa KTP, KK, SKU atau NIB ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat tersebut akan dihubungi pihak bank penyalur untuk melakukan penyaluran BPUM.
Namun, pelaku UMKM juga dapat cek penerima via online melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id) dan banpresbpum.id dari BNI dengan cara berikut: