BERITA DIY - Terdapat delapan jenis karyawan yang dipastikan tak akan menerima bantuan tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Berikut delapan jenis karyawan yang tidak akan menerima BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta:
1. Karyawan yang bukan merupakan WNI.
2. Karyawan tidak memiliki KTP.
3. Karyawan bergaji di atas Rp 5 juta per bulan.
4. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
6. Karyawan tidak memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
7. Karyawan BUMN.
8. Karyawan BUMD.
BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta itu rencananya dicairkan pada Juni atau Juli 2021. Hal tersebut diutarakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu.
Kemenaker berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan Rp 1,2 juta. Jika disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
Penerima bansos ini adalah karyawan yang mendapatkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin I pada tahun lalu.
Karyawan bisa mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Pengecekan dilakukan di link kemnaker.go.id.
Berikut cara mengecek BSU subsidi gaji secara online:
1. Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
3. Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
4. Isi formulir dengan lengkap.
5. Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BSU subsidi gaji atau tidak.
Selain delapan kriteria karyawan yang tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada golongan lain yang senasib. Berikut golongan yang tak akan menerima bansos karyawan:
- PNS/PPPK (ASN).
- Anggota TNI/Polri.
- Penerima Kartu Prakerja.***