BERITA DIY - Simak cara daftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tulisan ini. Salah satu syarat penerima adalah karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji bagi karyawan dengan upah kurang dari Rp5 juta ini diharapkan cair untuk membantu pekerja menghadapi pandemi Covid-19.
Kendati BLT BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan oleh karyawan menengah ke bawah, namun belum ada keterangan resmi Kemenaker tentang pembukaan kembali bantuan ini, karena anggaran ditetapkan oleh Kemenkeu.
Sebagai informasi, BSU Subsidi Gaji telah cair dalam dua termin sebelumnya, sementara pencairan selanjutnya disebut dengan BLT BPJS Ketenagajerjaan Termin 3.
Kendati demikian, tak semuanya karyawan atau pekerja berhak menerima BSU Subsidi Gaji. Terdapat setidaknya 12 kriteria bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Karyawan dengan pemasukan gaji bersih di bawah Rp5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020