Sembari menunggu pembukaan resmi, karyawan atau perkerja yang memenuhi persyaratan di atas daftar mendaftar dan cek penerima via kemenaker.go.id.
1. Buka link kemenaker.go.id atau Anda bisa klik DI SINI
2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas
3. Pendaftaran hanya membutuhkan identitas KTP, KK, alamat email serta nomor HP aktif
4. Jika sudah terdaftar atau mempunyai akun, Anda dapat login ke website kemenaker.go.id kembali
5. Isi formulir dengan lengkap sesuai dengan data yang dibutuhkan
6. Setelah itu akan muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji atau tidak.
Adapun jika Anda membutuhkan bantuan atau aduan, klik Pusat Bantuan pada salah satu menu yang ditampilkan setelah login. Terdapat beberapa sub menu, di antaranya adalah Pengaduan, FAQ, Aspirasi, dan Lapor.