Perlu diketahui, penerima bantuan adalah karyawan yang mendapatkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin I pada tahun lalu.
Selain itu, karyawan juga harus memenuhi sembilan kriterian penerima bantuan subsidi gaji. Ini rinciannya:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
6. Bukan PNS/PPPK (ASN).
7. Bukan anggota TNI/Polri.