BERITA DIY - Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BPUM pada bulan ini, Juli 2021.
Bantuan ini menyasar tiga juga UMKM. Pencairan bansos akan berlangsung hingga September 2021.
Tidak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini. Ada delapan kriteria UMKM yang bisa memperoleh BPUM Rp 1,2 juta.
Berikut delapan kriteria UMKM penerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).