BERITA DIY – Berikut syarat dan cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 Juta melalui link banpresbpum.id.
Diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Persiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstrusikan untuk bantuan sosial Covid-19 akan segera disalurkan selama masa PPKM Darurat yang sedang diberlakukan.
BLT UMKM atau BPUM merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional serta membantu pelaku usaha mikro supaya dapat pertahan dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.
Besaran dana yang diterima masih sama yaitu Rp 1,2 juta dan dana tersebut nantinya akan diberikan di bulan Juli hingga September 2021.
Bansos BLT UMKM atau BPUM ini akan diberikan kepada pelaku UKM yang telah memenuhi syarat, adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat bansos BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Segera Cek Online Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Laman BNI dan BRI, Cair Bulan Juli
- Tidak sedang dalam KUR atau kredit perbankan lainnya.
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
- Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Jika sudah memenuhi semua syarat tersebut, pelaku UKM dapat melihat daftar nama penerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 Juta melalui link banpresbpum.id, berikut caranya:
- Masuk ke laman resmi https://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Pilih Cari.