BERITA DIY - Pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM dijadwalkan pada bulan Juli hingga September 2021. Kini calon penerima dapat cek secara online melalui laman BNI dan BRI.
Cara cek online penerima BLT UMKM atau BPUM bisa Anda cek di artikel ini. Adapun besaran yang diperoleh oleh penerima sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Sebagai informasi, penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta rencananya menyasar kepada 3 juta pelaku usaha yang sebelumnya belum menerima bantuan ini. Hal ini diputuskan sebagai dampak pemberlakuan PPKM Darurat.
"Untuk merespons PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif BPUM bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021 lalu.
Penerima BPUM kuartal I dan II lalu mencapai 9,8 juta pelaku UKM, sedangkan pada tahap ini akan menargetkan 3 juta penerima. Dengan demikian, jumlah seluruh penerima BLT UMKM ini sebanyak 12,8 juta perusahaan mikro.
Sayarat penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Kendati demikian, tak seluruhnya pelaku usaha berhak atas bantuan Banpres BPUM. Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
- Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan BPUM
- Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
- Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperas dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
- Jika pernah menjadi penerima pada tahun 2020, berkesempatan dapat bantuan tunai Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang
- Pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP, bisa mengajukan SKU saat pendaftaran
Para pelaku usaha yang ingin cek daftar penerima dapat dilakukan secara online jika belum mendapat SMS dari BRI atau BNI.