Apa itu PPKM Darurat, PPKM Mikro dan PSBB? Berikut Aturan dan Cek Fakta Pembatasan Diperpanjang 6 Minggu

- 14 Juli 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi - Kepanjangan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, perbedaan, dan cek fakta aturan bakal diperpanjang.
Ilustrasi - Kepanjangan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, perbedaan, dan cek fakta aturan bakal diperpanjang. /PEXELS/Travis Saylor

BERITA DIY - Istilah PPKM belakangan sering disebut usai pemerintah mengadakan kebijakan pembatasan mobilitas respon dari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Apa kepanjangannya?

Lantas, kepanjangan dari PPKM yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kini, Selasa 14 Juli 2021 menjadi hari ke-12 dari PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat dikatakan lebih ketat dibanding PPKM Mikro, kebijakan yang telah diberlakukan sebelumnya. Pelaksanaan pembatasan darurat ini awalnya hanya untuk wilayah Jawa dan Bali, kemudian diperluas hingga 15 wilayah luar Jawa-Bali pada Senin, 12 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Takbiran, Salat Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Resmi dari Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jawa dan Bali dipilih pemerintah menjadi wilayah awal yang menerapkan PPKM Darurat sebab memenuhi indikator wilayah penyebaran virus corona di level 3 dan 4.

Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

PPKM Darurat dilakukan dengan tujuan untuk menekan lonjakan angka kematian dan kasus akibat Covid-19 di Indonesia. Bagaimana dengan kebijakan sebelumnya?

Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19, yakni PSBB dan PPKM mikro.

Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan 17 April 2020. Kemudian pemerintah memberlakukan istilah baru di sejumlah daerah dengan nama PPKM.

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

PPKM pertama kali berlaku pada 11 Januari-25 Januari 2021 lalu dengan mencakup DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Dinilai belum efektif, muncul istilah baru lainnya yakni PPKM Mikro. PPKM mikro berlangsung mulai 9 Februari-22 Februari 2021 dan berlaku di 7 provinsi dengan sejumlah aturan yang lebih lengkap berdasarkan zonasi, bahkan diawasi mulai level RT/RW.

Baca Juga: Apa Kepanjangan PPKM? Ini Penjelasan Resmi hingga Plesetan Netizen, dari Bucin sampai Sebut Jokowi Kapan Turun

Apakah PPKM Darurat akan diperpanjang?

Diketahui, PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021. Namun, jika target penurunan selama periode pambatasan terkonfirmasi mencapai di bawah 10.000 kasus per hari belum tercapai, bisa saja kebijakan PPKM akan terus digulirkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, hingga kini, 14 Juli, DKI Jakarta sendiri masuk zona asesmen situasi pandemi level 4, bersama dengan 78 kabupaten/kota lainya. Sedangkan 74 kota/kabupaen lain di Pulau Jawa masuk asesmen situasi pandemi level 3.

Baca Juga: Panduan Lengkap Takbiran, Salat Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Resmi dari Menag Yaqut Cholil Qoumas

Aturan PPKM Darurat

Melansir setkab.go.id berikut daftar aturan lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

1. Sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH);

2. Sektor esensial menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.

  • Cakupan sektor esensial meliputi: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri ekspor.
  • Sektor kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, pangan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam;

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

3. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring;

4. Mal akan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

7. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;

8. Ruang publik seperti taman, tempat wisata ditutup sementara;

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan rental) diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat;

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Selama PPKM Darurat 2021

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai dalam kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Apa Kepanjangan PPKM? Ini Penjelasan Resmi hingga Plesetan Netizen, dari Bucin sampai Sebut Jokowi Kapan Turun

Itulah kepanjangan dari PPKM Darurat, PPKM Mikro, PSBB. Apakah diperpanjang masa pengetatannya dan daftar aturan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x