BERITA DIY - Di tengah kegiatan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, sertifikat vaksinasi Covid-19 jadi penting adanya.
Sebab, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Minimal sertifikat vaksin dosis 1.
Selain sertifikat vaksinasi Covid-19, bagi pelaku perjalanan dengan transportasi pesawat, dibutuhkan pula membawa hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, pelaku perjalanan perlu membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
Ada tiga cara untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yakni melalui SMS, situs atau laman dan aplikasi Pedulilindungi.
SMS
Usai menjalankan suntik vaksin, biasanya penerima vaksin akan mendapatkan SMS dari 1199 yang menginformasikan keberhasilannya telah melakukan vaksin.