3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Jika tidak merasa termasuk ke dalam 4 golongan tersebut, maka tak ada salahnya agar segera melakukan registrasi akun di laman prakerja.go.id dengan cara berikut.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Segera Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Berikut cara daftar peserta Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id:
1. Klik https://www.prakerja.go.id di browser pencarian
2. Daftar dengan email aktif
3. Masukkan password
4. Klik Daftar
6. Cek email, klik Verifikasi Email