Syarat dan Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id yang Akan Segera Dibuka

- 12 Juli 2021, 20:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 memang belum dibuka, namun calon pendaftar tetap bisa membuat akun di prakerja.go.id dengan beberapa syarat.
Kartu Prakerja Gelombang 18 memang belum dibuka, namun calon pendaftar tetap bisa membuat akun di prakerja.go.id dengan beberapa syarat. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY - Syarat dan cara buat akun Kartu Prakerja gelombang 18 melalui laman prakerja.go.id bisa Anda lihat di akhir artikel ini.

Pemerintah memutuskan akan membuka Program Kartu Prakerja gelombang 18 setelah gelombang 17 ditutup pada 7 Juni 2021 lalu.

Meski belum dibuka secara resmi, masyarakat tetap bisa mendaftar akun Kartu Prakerja melalui laman prakerja.go.id. Adapun calon pendaftar harus mengisi data, unggah KTP, menjawab beberapa pertanyaan, hingga mengikuti tes online.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Dapat KUR Super Mikro hingga Rp10 Juta di Eform BNI

Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani sedang mengupayakan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 yang dapat dieksekusi bulan Juli hingga Agustus 2021.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Menkeu dalam keterangan pers dikutip Berita DIY dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin 5 Juli 2021.

Kendati demikian, tak semuanya bisa mengajukan bantuan Kartu Prakerja gelombang 18. Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Dapatkan Rp 3,55 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Adapun syarat bagi calon pendaftar adalah sebagai berikut.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah Anda mengetahui syarat yang berlaku bagi calon penerima dan merasa menenuhi kualifikasi di atas, maka Anda tetap dapat membuat akun pada laman prakerja.go.id sembari menunggu Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka. 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x