- Warga Banyumas
- berpenghasilan menengah kebawah
- Tidak terdaftar bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah seperti BST, BLT, PKH, BPNT, dan lainnya.
Warga Banyumas yang memenuhi kriteria sebagaimana di atas, dapat mendaftarkan diri di program JPS Banyumas Rp200 ribu di jpsbms.banyumaskab.go.id.
Bantuan JPS Banyumas Rp200 ribu ini diusung dalam rangka membantu masyarakat ekonomi menengah kebawah dalam menghadapi dampak dari PPKM yang diberlakukan pemerintah dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Berikut ini adalah cara untuk daftar JPS Banyumas:
- Masuk halaman jpsbms.banyumaskab.go.id.
- Masukkan NIK.
- Masukkan Nomor KK.
- Tambahkan nomor HP aktif di formulir pendaftaran.
Pendaftar dapat mengunduh aplikasi untuk melakukan cek apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima berhak JPS Banyumas. Bantuan akan diumumkan tanggal 15 Juli 2021 lewat SMS ke nomor HP pendaftar.
Penerima JPS Banyumas dapat melakukan pencairan bantuan sebesar Rp200 ribu pada tanggal 18 Juli 2021 di Kantor Pos Balai Desa. Bantuan JPS Banyumas sendiri dikelola oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.***