Simak 8 Golongan Karyawan yang Berhak Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji: Buka Link Ini untuk Cek Data Penerima

- 9 Juli 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI: Simak delapan golongan karyawan yang berhak jadi penerima BSU Subsidi Gaji.
ILUSTRASI: Simak delapan golongan karyawan yang berhak jadi penerima BSU Subsidi Gaji. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj
  • Rekening pasif
  • Terdapat duplikasi rekening
  • Rekening tidak valid
  • Rekening sudah dinon-aktifkan
  • Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
  • Rekening berjenis Giro
  • Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: BSU Gaji akan Segera Cair ke Karyawan yang Penuhi 7 Syarat Ini: Berikut Cara Cek Online Penerima BLT

Bagi karyawan yang merasa mengalami beberapa hal tersebut dapat langsung melapor ke manajemen perusahaan agar segera dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan tersebut.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ungkap Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Segera Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Melalui kemnaker.go.id

Pemberian kembali BSU Subsidi Gaji ini diharapkan dapat mempertahankan karyawan dan sektor usaha itu sendiri sehingga meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Darurat.

Adapun karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
  4. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
  6. Memiliki rekening bank aktif
  7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Bocoran Jadwal Pencairannya

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memastikan bahwa BSU Subsidi Gaji bagi karyawan akan cair tahun ini.

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” ujar La Nyalla, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 Juli 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x