BERITA DIY – Simak delapan (8) golongan karyawan yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji berikut ini. Masyarakat dapat buka link resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk cek data penerima BLT tersebut.
Link resmi untuk cek data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut yaitu kemnaker.go.id.
Karyawan yang sudah memiliki akun dan merasa memenuhi syarat sebagai golongan penerima BSU Subsisi Gaji dapat langsung login di link kemnaker.go.id.
Namun bagi yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat membuat membuat akun dengan cara sebagai berikut:
- Buka link kemnaker.go.id
- Pilih “Daftar” di bagian kanan atas
- Klik “Daftar Sekarang”
- Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
- Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id
Selanjutnya, lakukan login di link kemnaker.go.id setelah memiliki akun untuk mengetahui apakah karyawan tersebut terdaftar menjadi golongan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak:
- Login dengan username dan password di link kemnaker.go.id
- Isi dan lengkapi data
- Cek status pemberitahuan di dashboard
- Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak
Jika terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat segera cek rekening masing-masing apakah Subsidi Gaji sudah cair atau belum.
Jika belum, karyawan dapat melakukan pengaduan di link kemnaker.go.id yang tersedia.
BSU Subsisi Gaji juga dapat gagal cair karena beberapa hal berikut ini: