BLT Karyawan Segera Cair, Ini 8 Kriteria yang Berhak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Juli 2021, 12:05 WIB
ILUSTRASI: Berikut delapan (8) kriteria karyawan yang berhak jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI: Berikut delapan (8) kriteria karyawan yang berhak jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan segera cair pada bulan Juli 2021, kepada karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria jadi penerima BLT yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut nantinya akan dihubungi pihak terkait serta berhak mendapatkan dana BLT yang akan cair ke rekening masing-masing.

Bagi karyawan yang belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat cek secara online melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji BSU Karyawan dan Lapor Kendala Disini

Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link kemnaker.go.id:

  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” dan lengkapi data termasuk email dan password yang digunakan untuk login ke link kemnaker.go.id
  • Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  • Login link kemnaker.go.id
  • Isi dan lengkapi data
  • Cek status pemberitahuan dashboard
  • Karyawan sudah dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU atau tidak

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Meski Memenuhi Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Lapor di Link Ini

Jika lolos dan memenuhi kriteria penerima BSU, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.

Namun jika dinyatakan lolos namun dana BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ke rekening, karyawan dapat melakukan aduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id kemudian klik “Pengaduan” atau dapat menghubungi nomor telepon 021-508160000 atau WhatsApp di 0811-9303305.

Adapun kriteria karyawan yang berhak mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x