- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan
- Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau karyawan penerima upah atau gaji
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Perlu diperhatikan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga bisa gagal cair ke rekening karyawan jika beberapa hal ini terjadi:
- Rekening karyawan pasif
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening karyawan tidak valid
- Rekening karyawan sudah dinon-aktifkan
- Nama dan NIK karyawan berbeda dengan yang tertera di rekening
- Rekening berjenis rekening Giro
Apabila karyawan yang merasa gagal menjadi penerima memiliki kendala di atas, dapat langsung menghubungi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data langsung dapat diperbaiki.
Kabar baik terkait pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Aswansyah menjelaskan jika adanya kemungkinan besar BSU akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021. Saat ini, pihaknya juga menjelaskan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.***