Simak 8 Golongan Karyawan yang Berhak Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji: Buka Link Ini untuk Cek Data Penerima

- 9 Juli 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI: Simak delapan golongan karyawan yang berhak jadi penerima BSU Subsidi Gaji.
ILUSTRASI: Simak delapan golongan karyawan yang berhak jadi penerima BSU Subsidi Gaji. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj

BERITA DIY – Simak delapan (8) golongan karyawan yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji berikut ini. Masyarakat dapat buka link resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk cek data penerima BLT tersebut.

Link resmi untuk cek data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut yaitu kemnaker.go.id.

Karyawan yang sudah memiliki akun dan merasa memenuhi syarat sebagai golongan penerima BSU Subsisi Gaji dapat langsung login di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Tanggal Berapa, Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

Namun bagi yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat membuat membuat akun dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka link kemnaker.go.id
  2. Pilih “Daftar” di bagian kanan atas
  3. Klik “Daftar Sekarang”
  4. Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
  5. Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

Selanjutnya, lakukan login di link kemnaker.go.id setelah memiliki akun untuk mengetahui apakah karyawan tersebut terdaftar menjadi golongan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak:

  • Login dengan username dan password di link kemnaker.go.id
  • Isi dan lengkapi data
  • Cek status pemberitahuan di dashboard
  • Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Cair, Daftar dan Cek Karyawan Penerima BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

Jika terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat segera cek rekening masing-masing apakah Subsidi Gaji sudah cair atau belum.

Jika belum, karyawan dapat melakukan pengaduan di link kemnaker.go.id yang tersedia.

BSU Subsisi Gaji juga dapat gagal cair karena beberapa hal berikut ini:

  • Rekening pasif
  • Terdapat duplikasi rekening
  • Rekening tidak valid
  • Rekening sudah dinon-aktifkan
  • Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
  • Rekening berjenis Giro
  • Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: BSU Gaji akan Segera Cair ke Karyawan yang Penuhi 7 Syarat Ini: Berikut Cara Cek Online Penerima BLT

Bagi karyawan yang merasa mengalami beberapa hal tersebut dapat langsung melapor ke manajemen perusahaan agar segera dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan tersebut.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ungkap Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Segera Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Melalui kemnaker.go.id

Pemberian kembali BSU Subsidi Gaji ini diharapkan dapat mempertahankan karyawan dan sektor usaha itu sendiri sehingga meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Darurat.

Adapun karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
  4. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
  6. Memiliki rekening bank aktif
  7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Bocoran Jadwal Pencairannya

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memastikan bahwa BSU Subsidi Gaji bagi karyawan akan cair tahun ini.

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” ujar La Nyalla, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 Juli 2021 lalu.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x