Sementara, pelaku UMKM yang tidak lolos atau gagal mendapat Banpres BPUM Rp1,2 juta akan tertulis jika tidak ditemukan data NIK eKTP sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta. Selain pengumuman secara online, Banpres BPUM Rp1,2 juta juga bisa diumumkan melalui pesan SMS dari bank penyalur ke penerima secara personal.
Berdasarkan data dari Kemenkop UKM pada tahap pertama, Banpres BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta UMKM dengan nominal Rp2,4 juta. Meski demikian tahun ini Banpres BPUM hanya akan cair Rp1,2 juta ke 3 juta UMKM.
Nominal kali ini lebih kecil dibanding dengan nominal Banpres BPUM pada semester sebelumnya karena bantuan modal usaha ini adalah perpanjangan dari bantuan sebelumnya. Masing-masing UMKM akan menerima Rp1,2 juta.***