Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online

- 24 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Ibadah dalam Masjid. Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online
Ilustrasi - Ibadah dalam Masjid. Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online /Unsplash/Sangga Rima Roman

BERITA DIY - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat Covid-19 dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Tercatat kasus harian pada Rabu 23 Juni 2021 sebanyak 15.308 kasus. Total kematian sampai kemarin mencapai 55.594.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Pusat akhirnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Mikro 1-14 Juni 2021 LENGKAP: Dilarang Bicara hingga Makan

"Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke komunitas," ujar Presiden Jokowi di akun instagram resminya di @jokowi pada Rabu 23 Juni 2021.

Salah satu daerah dengan kasus tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta juga menerapkan PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"Seiring dengan peningkatan kasus positif COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro," tulis akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta di @dkijakarta.

Baca Juga: Jelang Lebaran Covid-19 Fluktuatif, PPKM Jakarta Berlanjut hingga 17 Mei 2021

Berikut ini aturan baru dalam penerapan PPKM Mikro DKI Jakarta sesuai Instruksi Mendagri No.14 Tahun 2021 dan Kepgub No.796 Tahun 2021:

Kegiatan Perkantoran:
- 75 persen WFH
- Tidak mobilisasi ke daerah lain
- Prokes lebih ketat

Kegiatan Belajar dan Mengajar:
- 100 persen daring

Kegiatan Konstruksi:
- 100 persen beroperasi
- Prokes lebih ketat
- Jam operasional dan kapasitas dibatasi

Restoran
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Dine-in maksimal pukul 20:00 WIB
- Bisa take away/delivery sesuai jam operasional

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro dan Larangan Mudik untuk Tekan Angka Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran

Sektor esensial:

Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional seperti pasar, toko swalayan beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan jam operasional dan kapasitas dibatasi

Fasilitas Pelayanan Kesehatan: 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat

Pusat Perbelanjaan/Mall
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Prokes lebih ketat
- Maksimal buka pukul 20:00

Tempat Ibadah: Ditutup

HBKN, kegiatan di area publik kegiatan seni, sosial, budaya, dan pertemuan: Ditiadakan

Transportasi:

- Kendaraan Umum Angkutan massal, taksi (Konvensional dan online) maksimal 50 persen kapasitas
- Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas, 100 persen jika domisili di alamat yang sama
- Ojek (online/pangkalan) 100 persen kapasitas dan tidak boleh berkumpul.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x