7 Kegiatan yang akan Dibatasi Selama PSBB Jawa Bali 11 - 22 Januari 2021

- 7 Januari 2021, 14:17 WIB
Siswa belajar di sekolah
Siswa belajar di sekolah /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

BERITA DIY - Pemerintah mengambil keputusan cepat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pulau Jawa dan Bali resmi kembali berlakukan Pembatasan aktivitas sosial masyarakat. Pembatasan akan dilakukan selama 14 hari ke depan mulai tanggal 11 Januari - 25 Januari 2021 dan akan ada evaluasi secara berkala.

Penambahan jumlah kasus per minggu yang terus naik membuat Pemerintah mengambil langkah cepat. Kasus per minggu yang beerjumlah 48.434 di Desember 2020 menjadi 51.986 kasus per minggu di Januari 2021.

Sama halnya seperti Pembatasan Sosial Skala Besar pada bulan-bulan sebelumnya, beberapa kegiatan masyarakat juga akan dibatasi.

Baca Juga: 11 Daftar Makanan yang Paling Ideal untuk Diet atau Menurunkan Berat Badan Menurut Penelitian

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Januari Tidak Bisa Diwakilkan, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

Baca Juga: Erlangga Bongkar Rahasia yang Paling Ditutupi Al kepada Andin? Al Ketar-ketir Sinopsis Ikatan Cinta

Berikut 7 kegiatan masyarakat yang dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021.

  1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online)
  2. Kegiatan perkantoran maksimal 25 persen work from office (WFO) dan dilaksanakan secara work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
  3. Pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00. Dine in maksimal 25 persen dari kapasitas, dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
  4. Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
  5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah masih akan menerapkan pembatasan kapasitas 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Pembatasan ini tidak semua daerah akan menerapkan. terdapat kriteria suatu daerah harus menjalankan pembatasan aktifitas sosial masyarakat yaitu, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen.

Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen, dan yang terakhir tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x