Update Ganjil Genap di DKI Jakarta Minggu Ini: Kembali Ditiadakan hingga 8 November karena PSBB

- 26 Oktober 2020, 14:24 WIB
Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. /Foto: TMC Polri/

BERITA DIY - Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020. 

Hal itu menindaklanjuti perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BPUM UMKM! Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan

Sambodo juga mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Alasan Toko Buku Gramedia Mal Taman Anggrek Tutup

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin (26/10) hingga Ahad (8/11).

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x