BERITA DIY - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyediakan website yang bisa dipakai untuk mengecek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Caranya mudah, cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.
Lantas apabila NIK tak tercantum, apa bisa mendapat BPUM?
Baca Juga: Yang Tanya Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair, Ini Jawaban Menaker! Cek Penerima di Sini
Menurut Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat.
Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Baca Juga: Hati-hati Kominfo Temukan Hoax, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum