Baca Juga: Yang Tanya Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair, Ini Jawaban Menaker! Cek Penerima di Sini
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Daerah Ini Bisa Online, Ini Cara dan Syaratnya
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.***