Pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat mengajukan atau mendaftarkan diri agar kedepannya mendapatkan bantuan modal usaha dari Kemenkop UKM satu ini.
Pelaku UMKM bisa mendatangi kantor Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di daerah setempat dengan menyerahkan fotocopy KTP pemilik UMKM, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Pastikan pelaku UMKM bukan bagian dari golongan yang tidak akan mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta diantaranya adalah Warga Negara Asing atau WNA, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan memiliki pinjaman KUR di bank.
Hal ini dikarenakan, pelaku UMKM dengan kriteria di atas, dapat dipastikan gagal mendapatkan bantuan modal usaha Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM.***