Cara Daftar, Berkas yang Diperlukan, dan Syarat Pengajuan BLT UMKM agar Bantuan Rp1,2 Juta Cair

- 18 Juni 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Cara daftar, berkas yang diperlukan dan syarat agar bantuan Rp1,2 juta cair.
Ilustrasi BLT UMKM. Cara daftar, berkas yang diperlukan dan syarat agar bantuan Rp1,2 juta cair. /Dok ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww

BERITA DIY - Proses pendaftaran bantuan UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih dibuka sampai akhir bulan Juni.

Cara daftar dan berkas yang dibutuhkan serta syarat untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak melalui artikel ini.

BLT UMKM merupakan program bantuan yang digelontorkan bagi pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Laporkan BLT UMKM ke Nomor Ini dan Cairkan Banpres BRI BNI Rp 1,2 Juta

Melalui program bantuan ini, pelaku usaha berkesempatan mendapat bantuan Rp1,2 juta untuk modal usaha.

Melalui program bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha diharapkan bisa tetap produktif dan terus bergeliat meski dihantam pandemi.

Cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha selengkapnya adalah sebagai berikut,

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan BPUM Agar Mendapat Bantuan BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

1. Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.

2. Saat melakukan pendaftaran harap membawa dokumen atau berkas pendaftaran seperti KTP, KK dan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).

3. Mengisi formulir pendaftaran berupa data diri dan identitas usaha yang disediakan.

Baca Juga: BPUM BRI Tahap 3 Tidak Ada! Cek Namamu Sekarang di Daftar Penerima BLT UMKM Terbaru Ini yang Segera Cair 2021

4. Verifikasi dan validasi proses pengajuan BPUM atau BLT UMKM akan dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.

5. Penentuan lolos atau tidaknya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan Kementriam Koperasi dan UKM setelah melakukan proses verifikasi dan validasi data.

6. Pelaku usaha yang proses pendaftarannya diterima akan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM dan mendapat pemberitahuan berupa pesan dari Dinas Koperasi dan UKM.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dijamin Cair ke 7 Kriteria Ini jika Dibuka, Simak Batas Waktu Pencairan BPUM BRI 2021

Pelaku usaha yang berniat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta harus memenuhi syarat berikut,

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan KK.
  • Memiliki usaha mikro.
  • Bukan ASN, anggota TNI / Polri dan pengawai BUMN atau BUMD.
  • Tidak sedang mengakses KUR atau bantuan perkreditan lain dari bank.
  • Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berdagang) sebagai bukti kepemilikin usaha mikro.

Baca Juga: Daftar Penerima BPUM BRI BNI Terbaru Juni 2021 Tanpa Cek eform.bni.co.id dan Cara Pencairan BLT UMKM

Setelah melakukan proses pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha bisa memeriksa apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Cara cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dilakukan hanya dengan memasukkan NIK dan klik cari.

Setelah itu akan muncul hasil pencarian berupa keterangan yang memuat apakah nama tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x