BERITA DIY - BLT UMKM Tahap 3 belum dibuka. Namun jika sudah dibuka dan menggunakan ketentuan seperti periode sebelumnya, bantuan Rp1,2 juta dijamin cair ke tujuh kriteria yang ditetapkan.
Selain itu, pelaku usaha mikro perlu memperhatikan batas waktu pencairan BPUM BRI atau BLT UMKM yang dicairkan melalui BRI bagi yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, pihaknya belum berencana membuka pendaftaran BLT UMKM Tahap 3.
Saat ini BLT UMKM baru diberikan ke 9,8 juta orang di tahap 1 dan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir Juni 2021.
Meski demikian, BPUM BRI tahap 2 juga belum bisa dipastikan kapan cair karena masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
Pelaku usaha mikro bisa mempersiapkan diri jika ingin dapat BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta jika sudah dibuka, dengan memenuhi kriteria ini:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan diterima sebagai penerima BLT UMKM Tahap 1 tahun 2021 dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum wajib memperhatikan beberapa hal.