Syarat dan Cara Mengajukan BPUM Agar Mendapat Bantuan BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

- 18 Juni 2021, 06:06 WIB
Syarat dan Cara Mengajukan BPUM Agar Mendapat Bantuan BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta
Syarat dan Cara Mengajukan BPUM Agar Mendapat Bantuan BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta /Instagram.com/@aniesbaswedan

BERITA DIY – Berikut syarat dan cara mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) agar mendapat bantuan BLT sebesar Rp 1,2 Juta.

BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di negara Indonesia.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: BPUM BRI Tahap 3 Tidak Ada! Cek Namamu Sekarang di Daftar Penerima BLT UMKM Terbaru Ini yang Segera Cair 2021

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juat rupiah, Berikut syaratnya antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menrima KUR.

Setelah semua syarat terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dijamin Cair ke 7 Kriteria Ini jika Dibuka, Simak Batas Waktu Pencairan BPUM BRI 2021

Berikut cara mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, angtara lain:

  • Siapkan Dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x