BERITA DIY - Tahun ini Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif (BPUM) alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Bagi anda yang telah mendaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM 2021 dan sudah menerima notifikasi atau pesan singkat (SMS) segera lakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah di tentukan, agar dapat segera mencairkan dana BPUM.
Penerima bantuan BPUM dapat langsung datang ke Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan BPUM 2021.
Berikut dokumen yang menjadi syarat untuk pencairan dana bantuan BPUM:
- e-KTP
- fotokopi NIB/SKU
- Kartu Keluarga
Selanjutnya anda akan dikonfirmasi dan menandatangani surat peryataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai penerima dana bantuan BPUM.
Setelah pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) selesai memverifikasi dokumen dan data anda dana BPUM akan secara langsung dicairkan.
Jika anda telah mendaftarkan usaha anda sebagai penerima dana BPUM tetapi belum mendapatkan notifikasi, anda dapat mengeceknya secara online melalui eform.bri.co.id.