Sebelum mendaftar, berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM UMKM:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR.
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran pengajuan BPUM 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa syarat berkas seperti berikut:
- KTP
- KK
- SKU atau NIB
Data yang terdapat pada tiga berkas tersebut nantinya diisikan dalam formulir pendaftaran BPUM 2021 secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
Pelaku usaha mikro masih bisa mendaftar BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sebelum ditutup pada akhir Juni 2021.
Itulah cara saat NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, maka pelaku UMKM bisa mengeceknya di banpresbpum.id. **