Dan sementara hampir semua situs pendakian menetapkan aturan untuk mencegah pendaki memetik Edelweis, masih banyak pendaki mengabaikannya.
Selain melanggar Kode Etik Pendakian, pemetikan Edelweis juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dalam Ekosistem pasal 33 ayat 1 (satu).
Larangan memetik bunga Edelweis juga diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 terkait Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca Juga: Harga Tiket, Cara Daftar Online, dan Jam Buka Wisata 2021: Taman Fathan Hambalang dan Gunung Bromo
Itulah, 7 hal yang perlu diketahui mengenai bunga Edelweis. Calon pendaki gunung wajib tahu!***