"Hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," demikian bunyi informasi dari medsos Kemenkop UKM.
Namun demikian, Kemenkop UKM tidak bisa memastikan BPUM tahap 2 memiliki berapa kuota. Sebab soal pencairannya juga masih menunggu keputusan BPUM.
Namun hingga kini, pendaftaran BPUM tahap 2 atau 3 masih dibuka. Yuk simak syarat dapatnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya