Berikut Syarat untuk Dapat BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI / Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Link Berikut, 7 Golongan Ini Tidak Dapat Bantuan Rp1,2 Juta
Cara Daftar BLT UMKM
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Pendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.