3. Pendaftar mengisi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: 5 Link Daftar Online BPUM Juni 2021
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Jika pendaftaran telah diproses dan diverifikasi. Penerima BPUM akan mendapat pemberitahuan via SMS oleh BRI Info.
Namun, jika tak kunjung mendapatkan SMS, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.***