BERITA DIY - Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021. Berikut syarat dan cara daftar agar dapat bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan. Salah satunya adalah bantuan bagi pelaku usaha yakni BLT UMKM atau BPUM.
Bantuan ini diharapkan membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan dan produktif selama masa pandemi Covid-19.
Berikut Syarat untuk Dapat BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI / Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
Baca Juga: Alur dan Cara Daftar BLT UMKM Serta Dokumen yang Diperlulan agar Bantuan Rp1,2 Juta Bisa Cair
Cara Daftar BLT UMKM
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.