BERITA DIY - Sisa kuota BLT UMKM atau Banpres BPUM hanya tinggal 3 juta untuk pelaku usaha mikro yang terdaftar di efoem.bri.co.id/bpum.
Sehingga penerima bantuan BLT UMKM ini akan benar-benar diseleksi dan diberikan ke masyarakat yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sehingga pelaku usaha mikro yang daftar di tahap 2 ini sebaiknya mengecek terlebih dahulu syarat agar dapat bantuan Banpres BPUM ini sehingga pendaftarannya tidak sia-sia.
Hal ini dikarenakan ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 ini. Mereka adalah golongan yang dilarang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut daftar golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro