BERITA DIY - Pemerintah masih mengucurkan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui program BLT UMKM. Untuk tahun 2021 besaran bantuan adalah Rp1,2 juta.
Nominal bantuan yang didapat pelaku usaha tahun ini memang lebih kecil dibanding tahun 2020 dimana tiap pelaku usaha mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta.
Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi penerima BLT UMKM bisa mendaftarkan diri dengan menyertakan berkas yang diperlukan. Berikut ini alur daftar BLT UMKM dan dokumen yang dibutuhkan agar bantuan Rp1,2 juta cair.
Cara Daftar BLT UMKM
1. Pelaku usaha mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Siapkan dokumen pendaftaran berupa KTP, KK, NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
3. Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan berupa data diri dan data usaha.