2. Pendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Pendaftar mengisi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Itulah syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar mendapatkan bantuam Rp1,2 juta.***